Relawan Online Partai Gerindra

January 7, 2009

Kandidat Calon Presiden Indonesia Pada Pemilu 2009

Filed under: Berita

Inilah daftar para tokoh yang siap menjadi Calon Presiden (capres) Indonesia 2009-2014:


  • Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Susilo Bambang Yudhoyono: “Setelah mendekati pemilu tahun 2009, saya mempertimbangkan untuk maju kembali, Insya Allah, saya akan mencalonkan kembali sebagai capres tahun 2009,”

  • Jusuf Kala (JK), Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Jusuf Kalla

  • Megawati, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Megawati: ”Saya menerima pencalonan diri saya sebagai presiden dari PDI Perjuangan untuk maju dalam pemilihan presiden 2009 mendatang,”


  • Sutiyoso, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Sutiyoso: Penegasan Bang Yos–sapaan akrab Sutiyoso–itu dikemukakan saat dihibungi Warta Kota, Jumat (28/9) malam, menanggapi tawaran Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi Capres. Bahkan, Bang Yos mengaku, sudah ada belasan partai politik (parpol) yang menyatakan akan mencalonkan dirinya sebagai Capres.

  • Sri Sultan Hamengkubuwono X, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Sri Sultan Hamengkubuwono X: “Dan dengan niat yang tulus, saya menyatakan siap maju menjadi calon presiden dalam Pemilu 2009,”

  • Rizal Ramli, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Rizal Ramli: “Kami yakin akan menjadi magnet dalam perubahan,”

  • Yusril Ihza Mahendra, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Yusril Ihza Mahendra: “Saya berharap maju melalui PBB, dan untuk itu PBB harus mempunyai suara yang cukup untuk mencalonkan dirinya sebagai presiden,”

  • Amien Rais, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Amien Rais: “Kemarin Serikat Pekerja PLN Surabaya mendukung saya sebagai capres. Nah kalau masih ada banyak lagi Serikat Pekerja di seluruh Indonesia dan diikuti PAN mendukung saya sebagai capres, ya saya akan segera mendeklarasikan diri,”

  • Hidayat Nur Wahid, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Hidayat Nur Wahid: “Saya siap jika itu merupakan keputusan Majelis Syuro, tapi kan belum diputuskan,”

  • Akbar Tanjung, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Akbar Tanjung: “Saya siap mencalonkan diri menjadi presiden, namun mengenai partai yang mengusung saya belum bisa pastikan, apakah melalui kendaraan Partai Golkar atau beberapa partai lainnya yang sudah `meminang` saya,”

  • Gus Dur, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Gus Dur: “Saya siap kalau saya diperintahkan oleh ke lima orang tua yang dulu pernah minta saya jadi presiden,”

  • Rizal Malarangeng, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Rizal Malarangeng: “Saya siap ikut pilpres tahun 2009 walau harus berhadapan dengan Presiden dan mantan presiden,”

  • Sutrisno Bachir, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Sutrisno Bachir: ”Banyak yang menyarankan agar saya mencari pasangan tokoh Sunda (untuk pilpres 2009). Dia harus punya latar belakang akademis bagus,”

  • Prabowo, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Prabowo: “Kalau Gerindra memenuhi syarat untuk mencalonkan seseorang dan saya yang dibutuhkan sebagai capres, saya siap memberi jiwa raga untuk negeri,”

  • Wiranto, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Wiranto: “O ya, sejak dari awal sudah saya katakan berkali-kali soal pencalonan ini,”

  • Din Syamsuddin, Calon presiden, pemilu 2009, indonesia

    Din Syamsuddin: “Saya kira sudah sering saya katakan kalau sekedar menjawab siap, maka saya sebagai pemimpin ormas besar seperti Muhammadiyah harus menyatakan siap. Insyaallah,”

Nah dari semua calon kuat yang ada diatas, empat-lima orang akan terpilih untuk bertarung menjadi presiden di pilpres 2009 nantinya sesuai syarat untuk menjadi calon presiden yaitu memenuhi dukungan setidaknya 20% suara di DPR. Nah siapakah lima orang yang menurut anda bakal lolos menjadi capres?

Prabowo Calon Presiden

Filed under: Berita

Berita-Aktual-Jakarta, Partai Gerindra lahir akibat kondisi bangsa Indonesia yang makin hari makin mengalami keterpurukan, kondisi seperti inilah maka Gerindra lahir dan bertekad untuk berjuang bersama untuk menegakkan  kejayaan Indonesia Raya.

”Partai Gerindra mendapat nomor urut peserta pemilu No.5, yang mempunyai makna seperti Pancasila oleh karena itu perjuangan partai ini hanya untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia”. Tutur H Toton Bahtiar

 

Keterpurukan bangsa kita ini disebabkan akibat kepemimpinan yang tidak tegas dalam mengambil suatu kebijakan sehingga diperlukan kepemimpinan baru yang bertindak tegas dan berwibawa.

 

Karena itu, Gerakan Indonesia Raya bertekad akan memperbaiki kondisi bangsa, partisipasi ini akan diwujudkan melalui partai. Partai Gerindra dalam pemilu 2009 akan mengusung Prabowo sebagai calon presiden karena telah memenuhi kriteria sebagai sosok yang tegas dan berwibawa dalam mengambil suatu kebijakan.

 

”Kami mengajak kader-kader Gerindra di Jakarta Barat  turun ke masyarakat untuk mendengarkan atau menyerap aspirasi, dengan demikian partai ini akan menjadi besar karena mau mendengarkan suara rakyat”. Tutur Tavip Hartawan dalam orasinya

 

Dari 6 parpol yang mempunyai jadwal kampanye pada hari ini ternyata hanya Partai Gerindra yang melaksanakan, ini menunjukkan keseriusan partai dalam mengikuti pemilu 2009 dan tidak main-main.(ZF)

Sandalisme

Filed under: Berita

Prabowo Subianto jujur ketika mengatakan, ”Sekarang saya jadi agak menyesal juga tidak melakukan kudeta.” Prabowo, calon presiden Partai Gerindra, mengucapkan pernyataan itu di kantor DPP-PPP, Senin (15/12).

Makin banyak yang buka mulut tentang masa lalu, makin terang benderanglah sejarah bangsa. Ingat slogan Bung Karno, ”Jas Merah” alias ”Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah”?

Jangan ”menyapu sampah ke bawah karpet” seperti Jerman dan Jepang menyembunyikan aib Hitler dan fasisme Perang Dunia II. Pembelokan sejarah hanya menyuburkan kebodohan.

Sebelum Prabowo, BJ Habibie dan Wiranto angkat bicara tentang kerusuhan Mei 1998. Tak sedikit kalangan di Jakarta pada hari-hari penting itu mafhum ada indikasi percobaan kudeta.

Fakta itu membuktikan sejarah akrab dengan kekerasan. Wong mau merdeka saja sempat menculik Bung Karno dan Bung Hatta sehari sebelum 17 Agustus 1945.

Sejak saat itu kultur kekerasan bak jamur pada musim hujan. Bentuknya, pengkhianatan, pemberontakan, pembunuhan, kerusuhan, penculikan, dan pendongkelan.

Pengkhianatan sudah dimulai tahun 1948 di Madiun sampai 1965 di Jakarta. Bahkan, ada ”pengkhianatan mini” pada peristiwa 17 Oktober 1952 dan Penodaan Pancasila 1 Juni 2008 di Monas.

Ada pemberontakan RMS, Daud Beureuh, Kartosuwirjo, atau PRRI/Permesta. Anehnya, tiap pemerintah malah curiga dan cepat panik menghadapi ”pemberontakan” buruh dan mahasiswa prorakyat.

Pembunuhan beraneka, mulai dari eksekusi perseorangan sampai pembantaian. Ia tak cuma bersifat fisik, tetapi nonfisik, seperti pembunuhan kreativitas novel bagus, buku sejarah, atau film bermutu.

Kerusuhan menjadi menu favorit, baik versi yang disetel elite, seperti Malari 1974, maupun versi pascapilkada. Menu kerusuhan diakhiri hidangan penutup ”ganyang” kaum minoritas dan para pembela Bhinneka Tunggal Ika.

Penculikan bukan cuma dialami kedua Proklamator, tetapi juga jenderal, politisi, aktivis, sampai artis. Tiap tahun sejak medio 1950-an sampai 1965 selalu merebak rumor kudeta terhadap Bung Karno.

Nah, Wiranto berbicara tentang surat penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto tahun 1998. Prabowo agak menyesal tak mengudeta Presiden BJ Habibie.

Namun, kudeta tak seperti membalikkan telapak tangan. Akan terlalu banyak kalangan antikudeta di dalam maupun luar negeri.

Sejarah bak air sungai yang mengalir sesuai keinginannya sendiri. Sia-sia bagi siapa pun yang mencoba membendungnya walau masih mungkin bagi Anda nyemplung ke kali.

Mereka yang berminat pada kekuasaan tentu boleh bermimpi. Namun, mereka juga wajib mencamkan baik-baik pepatah vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Nah, aneka kekerasan akan absen jika semua pihak menjunjung tinggi demokrasi. Itu sebabnya rakyat berharap kepada calon-calon presiden—termasuk Prabowo—yang berminat memimpin negeri ini.

Apalagi, tahun depan pilpres berbenturan dengan tsunami ekonomi. Pilpres peluang bagi pemimpin untuk membuktikan diri menyelamatkan bangsa dari krisis multidimensi.

Rakyat akan memilih pemimpin yang rajin bekerja, bukan yang pandai bicara, apalagi kekecewaan rakyat, yang makin hari makin apatis, sudah sampai di leher alias nyaris tumpah jadi muntah.

Rakyat berhak memuntahkan rasa kecewa, termasuk melempari aneka benda. Budaya lempar tak ubahnya upacara yang sudah dikenal sejak dahulu kala.

Umat Muslim yang beribadah haji wajib melakukan lempar jumrah. Anda dipersilakan melempar koin di Fontana di Trevi, Roma (Italia), konon untuk mendapat jodoh atau kembali berkunjung ke Roma.

Orang Jepang melempar koin tiap Tahun Baru sebagai rasa syukur sambil mengharapkan berkah. Rakyat Chad kalau kecewa melempari pemimpinnya dengan sepasang celana.

Presiden AS George W Bush kena batunya, untung sepatu gagal mendarat di kepalanya. Itu pelajaran bagi pemimpin yang gemar ”melempar” kebohongan massal ke seluruh dunia.

Sang wartawan membuktikan sepatu lebih ampuh daripada pena. Para pengawal pribadi Bush lengah karena ngelamun membayangkan betapa lebih enaknya mengawal Presiden Barack Obama.

Bush mengaku bahagia karena akhirnya bisa membuktikan Irak memiliki foot wear of mass destruction (alas kaki pemusnah massal). Ia bangga karena mampu menghindari serangan shoe-icide bomber.

Banyak yang kagum kepada sang pelempar sepatu karena ia melakukan pelecehan—bukan kekerasan. Ia membuktikan sosok Bush lebih rendah dibandingkan sepatu yang melindungi kaki dari kotoran.

Dan, sang wartawan tidak bersikap ”melempar batu sembunyi tangan”. Banyak orangtua yang ingin menikahkan putri mereka dengan sang wartawan yang kini masih meringkuk di tahanan.

Tiap orang paham kekecewaan sang wartawan karena serbuan pasukan AS menewaskan 600.000 korban.

Saya bayangkan bagaimana jika sepasang sepatu itu diganti dengan sepasang sandal jepit yang terbuat dari karet. Toh, sandal karet takkan membuat kepala benjol. Dengan demikian, bisa dikatakan bukan kekerasan ala ”vandalisme”, hanya ”sandalisme” yang bersifat hiburan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA GERINDRAPARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA

Filed under: ADART

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA
  


BAB I

KEANGGOTAAN 

Pasal 1

Syarat Keanggotaan

Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) adalah :

1.     Warga Negara Indonesia.

2.     Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah nikah.

3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.

4.     Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota. 


BAB II

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

 Pasal 2

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban :

1.     Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

2.     Mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya.

3.     Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai.

4.     Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai.

5.     Menghadiri Rapat-rapat dan kegiatan Partai.

6.     Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai.

7.     Membayar Iuran Anggota. 

Pasal 3

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak :

1.     Memperoleh perlakuan yang sama.

2.     Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

3.     Memilih dan dipilih.

4.     Memperoleh perlindungan dan pembelaan.

5.     Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.

6.     Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengmbangkan diri  

BAB III

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 

Pasal 4

1.     Berakhirnya keanggotaan karena :

a.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

b.     Diberhentikan.

c.     Meninggal dunia.

d.     Pindah ke partai lain. 

2.     Anggota diberhentikan karena:

a.     Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota

b.     Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Kongres, dan atau Rapat Pimpinan Nasionald.     Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai. 

3.     Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi. 

BAB IV

KADER

Pasal 5 

1.     Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria:

a.     Mental ideologi.

b.     Penghayatan terhadap visi, misi, dan platform Partai.

c.     Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.

d.     Kepemimpinan.

e.     Militansi dan mandiri. 

2.     Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa. 

3.     Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.   

BAB V

STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN 

Pasal 6

1.     Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas:

a.     Ketua Umum

b.     Wakil Ketua Umum

c.     Ketua-ketua

d.     Sekretaris Jenderal

e.     Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.

f.      Bendahara

g.     Wakil-wakil Bendahara

h.     Departemen-departemen 

 

2.     Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.  

3.     Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat Pusat.  

4.     Pengurus Harian terdiri atas:

a.     Ketua Umum

b.     Wakil Ketua Umum

c.     Ketua-ketua

d.     Sekretaris Jenderal

e.     Wakil-wakil Sekretaris Jenderal

f.      Bendahara

g.     Wakil-wakil Bendahara 

 

5.     Jumlah Pengurus Harian DPP sebanyak-banyaknya 45 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

Pasal 7

1.     Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas:

a. Ketua.

b. Wakil-wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil-wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil-wakil Bendaharag. Biro-biro 

2.     Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian. 

3.     Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah. 

4.     Pengurus Harian terdiri dari:

a.     Ketua

b.     Wakil-wakil Ketua.

c.     Sekretaris.

d.     Wakil-wakil Sekretaris.

e.     Bendahara.

f.      Wakil-wakil Bendahara. 

5.     Jumlah Pengurus Harian DPD sebanyak-banyaknya 25 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

Pasal 8

1.     Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:

a. Ketua

b. Wakil-wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil-wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil-wakil Bendahara

g. Seksi-seksi 

2.     Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian. 

3.     Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Penasehat Cabang. 

4.     Pengurus Harian terdiri dari:

a.     Ketua

b.     Wakil-wakil Ketua

c.     Sekretaris.

d.     Wakil-wakil Sekretaris

e.     Bendahara

f.      Wakil-wakil Bendahara 

5.     Jumlah Pengurus Harian DPC sebanyak-banyaknya 17 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

 

Pasal 9

1.     Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri atas:

a. Ketua.

b. Wakil-wakil Ketua

c. Sekretaris

d. Wakil-wakil Sekretaris

e. Bendahara

f. Wakil-wakil Bendahara 

2.     Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian. 

3.     Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Penasehat Anak Cabang. 

4.     Pengurus Harian terdiri dari:

a.     Ketua.

b.     Wakil-wakil Ketua

c.     Sekretaris

d.     Wakil-wakil Sekretaris

e.     Bendahara

f.      Wakil-wakil Bendahara 

5.     Jumlah Pengurus Harian Anak Cabang sebanyak-banyaknya 11 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

 

Pasal 10

1.     Susunan Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas:

a.     Ketua.

b.     Wakil-wakil Ketua

c.     Sekretaris

d.     Wakil-wakil Sekretaris

e.     Bendahara

f.      Wakil-wakil Bendahara 

2.     Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian. 

3.     Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Ranting atau sebutan lain dan Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain. 

4.     Pengurus Harian terdiri dari:a.     Ketuab.     Wakil-wakil Ketuac.     Sekretarisd.     Wakil-wakil Sekretarise.     Bendaharaf.      Wakil-wakil Bendahara. 

5.     Jumlah Pengurus Harian Ranting sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. 

6.     Pimpinan Ranting atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader. 

7.     Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi. 

 

Pasal 11

1.     Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.

2.     Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri atas:

a.     Ketua

b.     Wakil-wakil Ketua

c.     Sekretaris

d.     Wakil-wakil Sekretaris

e.     Bendahara

f.      Wakil-wakil Bendahara  

 

Pasal 12

1.     Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai:

a.     Menyetuji Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Perjuangan Partai

b.     Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai.

c.     Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.

d.     Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.

e.     Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.

f.      Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai. 

2.     Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal. 

Pasal 13

1.     Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:

a.     Meninggal dunia

b.     Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

c.     Diberhentikan.

d.     Pindah partai 

2.     Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:

a.     Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.

b.     Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.

c.     Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang.

d.     Untuk Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Pimpinan Anak Cabang.

e.     Untuk Pimpinan Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Pimpinan Ranting atau sebutan lain. 

3.     Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi. 

Pasal 14

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional. 

Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah. 

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang. 

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Anak Cabang. 

Pasal 18

Pengisian lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain. Pasal 19Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya. 

BAB VI

KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA 

Pasal 20 

1.     Badan dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan program Partai.

2.     Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

3.     Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya.

4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi. 

Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra selengkapnya bisa didownload disini






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by B A Khan